Qobiltu Nikahaha Wa Tazwijaha Bil Mahril Madzkur Haalan dan Artinya

- 25 September 2022, 16:57 WIB
Bacaan Ijab Qabul, Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan lengkap dengan artinya
Bacaan Ijab Qabul, Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan lengkap dengan artinya / Freepik/freepic.diller/

MALANG TERKINI – Kalimat Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan adalah bacaan dalam ijab qabul yang dibaca oleh mempelai pria.

Untuk informasi lengkapnya, simak kalimat ijab qabul lengkap dengan artinya dalam artikel berikut.

Pernikahan adalah fitrah manusia. Oleh sebab itu, Islam menganjurkan agar umatnya menunaikan pernikahan.

Karena menikah termasuk gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan).

Baca Juga: Doa Sebelum dan Sesudah Adzan, Arab dan Latin Beserta Arti

Apabila naluri ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka manusia akan mencari jalan-jalan setan yang akan menjerumuskannya ke lembah hitam.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, bahwa “Nikah menurut syariat adalah akad pernikahan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka ia bermakna demikian selama tidak ada dalil yang memalingkan darinya.”

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan ia lebih membenteng farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena ia dapat membentengi diri.”

Baca Juga: 6 Hukum Menikah Bagi Perempuan Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

Rasulullah juga bersabda, “ Siapa saja yang menikah telah melengkapi separuh imannya, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.”

Islam tidaklah menyukai hidup membujang. Sebagaimana Rasulullah memerintahkan untuk menikah dan melarang keras seseorang yang tidak mau menikah.

Dalam hadis shahih lighairihi, Rasulullah pernah bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk diri sendiri.

Mereka pun menyendiri bersama hawa nafsu yang terus bergelora hingga membuat kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh.

Baca Juga: 5 Hukum Menikah bagi Laki-Laki Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

Sanubari mereka senantiasa berada dalam pergolakan melawan fitrah jiwanya.

Tujuan pernikahan dalam Islam antara lain:

1. Memenuhi tuntutan naluri manusia
Pernikahan termasuk bagian dari fitrah manusia, yaitu laki-laki membutuhkan wanita pun begitu sebaliknya.

2. Membentengi akhlak yang luhur dan menundukkan pandangan
Dengan disyariatkan pernikahan dalam Islam adalah untuk membentengi manusia dari perbuatan kotor dan keji.
Islam menjadikan pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif demi memelihara pemuda dan pemudi muslim dari kerusakan, serta upaya bisa melindungi masyarakat dari kekacauan.

3. Menegakkan rumah tangga yang Islami
Tujuan yang luhur dari pernikahan tidak lain supaya suami istri menegakkan syariat Islam dalam rumah tangga.

Baca Juga: Jika Mimpi Hal Ini, Buya Yahya Sarankan untuk Lekas Berdoa dan Bersedekah: Ada Pesan Almarhum Sedang Menunggu

4. Meningkatkan ibadah kepada Allah
Islam memandang kehidupan dunia sepenuhnya untuk mengabdi atau beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.

5. Memperoleh keturunan yang shalih shalihah
Tujuan pernikahan di antaranya adalah memperoleh keturunan yang shalih shalihah, yakni untuk menjaga eksistensi dan memperbanyak bani Adam.

Sedangkan manfaat dari menikah diantaranya adalah melaksanakan perintah Allah, melaksanakan dan menghidupkan Sunnah Nabi, menundukkan pandangan, menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, terpeliharanya kemaluan dari beragam maksiat, termasuk golongan yang ditolong Allah, menuai ganjaran yang amat banyak, mendatangkan ketenangan hidup, memiliki keturunan yang shalih, menjadi sebab semakin banyaknya umat Nabi Muhammad.

Islam memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al Quran dan as Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih, salah satunya adalah Akad Nikah.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Sebut 2 Benda Ini Jadi Penghalang Masuknya Rezeki ke dalam Rumah, Singkirkan!

Terdapat dua rukun akad menurut kesepakatan ulama, yakni ijab dan qabul.

Ijab adalah lafadz yang diucapkan salah satu pihak yang melakukan akad dengan tujuan mengungkapkan keinginannya untuk membangun ikatan pernikahan.

Ijab ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan akad tersebut telah mengambil tanggung jawab sebagai konsekuensi dari akad ini.

Ijab biasanya dari pihak wali atau wakil dari wali mempelai perempuan kepada peminang atau calon pengantin laki-laki.

Sedangkan qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh pihak kedua yang menjalin akad untuk mengungkapkan kerelaan dan persetujuannya terhadap isi akad.

Qabul dilakukan dari pihak calon pengantin laki-laki.

Berikut bacaan lengkap ijab qabul dalam bahasa Arab yang lengkap dengan latin dan artinya.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المَذْكُوْرِ حَالاً

Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur haalan.
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan.”

Itulah uraian tentang pernikahan, akad nikah, dan bacaan ijab qabul lengkap dengan artinya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah