Selain itu, pada QS. Al-Isra’: 31 tertuang anjuran untuk tidak membunuh anak karena takut miskin. Allah SWT menjanjikan rizki pada orang tua dan anak-anak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tontonan untuk Anak Usia Dini dari dr. Mesty
Dikisahkan pula Nabi Zakaria yang juga tak kunjung memiliki anak lalu berdoa pada Allah SWT. Allah SWT mengabulkan doanya dan memberi Yahya sebagai keturunan.
Hukum childfree dalam agama Islam
Dalam Islam, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan childfree, yaitu tidak menikah sama sekali, menahan diri untuk tidak bersetubuh setelah menikah, tidak menumpahkan sperma di dalam rahim, dan menumpahkan sperma di luar vagina.
Imam al-Ghazali menjelaskan hukum menumpahkan sperma di luar vagina adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram. Begitu juga dengan tiga cara pertama yang disebutkan yang hanya sekadar meninggalkan keutamaan.
Akan menjadi haram hukumnya kalau cara kita melakukan childfree adalah dengan memotong alat reproduksi salah satu pasangan.
Baca Juga: Pentingnya Kesadaran Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental pada Anak
Syarat childfree dianggap makruh dalam Islam
Lalu apakah mungkin childfree menjadi haram hukumnya dilihat dari niat melakukannya? Sejauh ini, childfree hukumnya masih makruh. Alasan yang masih dapat dianggap makruh, seperti:
- Finansial, takut tidak bisa memberi kehidupan yang baik
- Khawatir akan menjadi repot dan kesulitan di dalam hidup
- Takut mengganggu karir dan memprioritaskan karir
- Takut akan menyengsarakan anak di masa depannya
- Khawatir dengan masalah kesehatan atau kelainan genetik
- Khawatir mengganggu aktivitas seksual
- Alasan sosial seperti lebih baik mengurus anak terlantar atau yatim piatu
- Tidak ingin menyumbang populasi yang lebih banyak sedangkan kondisi bumi terus memburuk
- Merasa dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bila tidak punya anak daripada punya anak.
Baca Juga: Ilmu Parenting Sering Diremehkan hingga Pernikahan Usia Dini Marak Terjadi