MALANG TERKINI – Secara harfiah pengertian itikaf adalah ketekunan dengan sesuatu dan mengurung diri sendiri. Sedangkan dalam konteks syari’ah, itikaf mengandung makna tinggal di masjid untuk tujuan menyembah Allah SWT.
Itikaf adalah salah satu amalan yang paling baik dan bentuk ketaatan yang sangat baik kepada Allah SWT. Dikatakan dalam HR Bukhari bahwa Nabi Muhammad SAW biasa mengasingkan diri (di masjid) selama sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai hari kematiannya.
Allah SWT berfirman: “... dan Aku perintahkan Ibrahim dan Ismail bahwa mereka harus menyucikan Rumah-Ku (Ka'abah di Makkah) bagi orang-orang yang mengelilinginya, atau mengasingkan (itikaf) atau ruku atau sujud (shalat)” (Al-Baqarah: 125).
Baca Juga: Update 2023! Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri Bahasa Inggris yang Puitis
Hukum itikaf
Dilansir Malang Terkini dari al-feqh, itikaf merupakan amalan yang dianjurkan dan tidak wajib, yang dapat dilakukan kapan saja. Namun, bentuk terbaik dari itikaf adalah yang dilakukan selama sepuluh hari terakhir Ramadhan.
Syarat melakukan itikaf
1. Membuat niat
Dia yang melakukan itikaf harus membuat niat bahwa dia tinggal di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah agar lebih dekat dengan-Nya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad: “Sesungguhnya setiap perbuatan dinilai menurut niatnya.”
2. Bahwa masjid tempat itikaf adalah masjid tempat shalat jama'ah dilakukan
Baca Juga: Jumlah Provinsi di Indonesia Saat Ini: 38 Provinsi, Berikut Daftar dan Ibu Kota