Bolehkan Zakat Melalui Online? Ini Penjelasannya!

- 14 April 2023, 09:56 WIB
Zakat Online
Zakat Online /pexels/Towfiqu barbhuiya/

MALANG TERKINI - Perkembangan teknologi berjalan sangat pesat sehingga memudahkan pekerjaan manusia. Saat ini kegiatan belanja, mengirim uang atau barang, memesan makanan atau transportasi hingga membayar zakat online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi.

Lalu, banyak bermunculan pertanyaan apakah diperbolehkan membayar zakat online itu? Tentu jawabannya boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sehingga menjadikannya sah. Nah, beginilah penjelasan hukum zakat online yang perlu Anda ketahui.

Hukum Zakat Online

Saat ini semua bisa dilakukan secara online termasuk kegiatan membayar zakat sekalipun. Agar meyakinkan Anda perihal membayar zakat online, berikut ini penjelasan dan hukum-hukum membayar zakat.

Dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, sudah dijelaskan secara terperinci bahwa harta benda yang kita terima bukanlah untuk diri kita sendiri, melainkan ada sebagian dari harta benda tersebut milik orang lain. Maka, dengan begitu harta benda tersebut perlu disucikan melalui zakat. Berikut ini makna QS At-Taubah:103 :

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat tidak hanya upaya untuk mengikuti ajaran keagamaan saja, lebih dari itu zakat juga mengandung nilai kemanusiaan terutama dalam hal membantu sesama yang membutuhkan sebagai bentuk mensucikan harta benda kita.

Ketika pembayaran zakat umumnya, kita melafalkan niat secara langsung di depan amil zakat. Lalu, bagaimanakah jika membayar zakat melalui dunia maya tanpa bertemu dengan amil zakatnya? Apakah zakat kita juga bisa diterima? Itulah pertanyaan yang mungkin mengganjal di hati Anda, inilah jawabannya!

Jawabannya, boleh melakukan zakat online meskipun tidak melafalkan niat secara langsung di depan amil zakat. Perlu diketahui bahwa  unsur terpenting dalam zakat yakni penerima, pemberi dan harta. Pemberi zakat (muzakki) yakni seorang yang hartanya sudah mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan, penerima zakat merupakan orang yang benar-benar memenuhi kriteria seorang mustahik. Dan yang terpenting harta itu sendiri yang berupa zakat.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa membayar zakat online diperbolehkan, pasalnya ijab qabul atau melafalkan niat secara langsung saat membayar zakat bukanlah rukun zakat maupun syarat sah zakat. Bersamaan dengan itu, adapun pembayaran zakat online biasanya disertai dengan konfirmasi tertulis dari seorang muzakki (pemberi zakat), hal tersebut sudah termasuk dalam bentuk pernyataan zakat sehingga zakat online tetap sah.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x