Hukum Membayar Zakat Lewat Marketplace, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 15 April 2023, 10:38 WIB
Hukum bayar zakat lewat Marketplace
Hukum bayar zakat lewat Marketplace /Pixabay/DarkmoonArt_de

MALANG TERKINI - Marketplace kini telah menawarkan fitur bayar zakat online. Lalu bagaimana hukumnya menurut ulama?

Kehadiran Marketplace tentu memudahkan umat muslim untuk menyalurkan zakat tanpa ribet.

Namun, tentu saja menimbulkan keraguan bagi sebagian orang mengenai hukumnya. Apalagi jika sistem penyaluran zakat tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga: Bolehkan Zakat Melalui Online? Ini Penjelasannya!

Secara umum, ketentuan zakat harus ditunaikan oleh muzakki (pembayar zakat) kepada mustahiq (penerima zakat), baik secara langsung maupun melalui wakil.

Permasalahan di masyarakat yang seringkali dijumpai adalah penyaluran zakat dipasrahkan kepada panitia atau melalui online dengan aplikasi Marketplace.

Bagaimana pandangan ulama mengenai permasalahan ini? Sahkan zakat fitrah melalui Marketplace?

Baca Juga: Panduan Praktis Penghitungan Zakat Fitrah, Simak Syarat dan Tata Caranya

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x