PKL Kota Malang Terima Bansos Rp300 Ribu Hari Ini 10 Juli 2021 di Kelurahan dan Kecamatan Setempat

10 Juli 2021, 09:43 WIB
Cara Daftar Bansos PPKM Darurat, Berikut Syarat Daftarnya /Pixabay/Eko Anug.

MALANG TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang memasuki hari yang ke-8 hari ini 10 Juli 2021. Bantuan sosial (Bansos) akan segera disalurkan Pemerintah Kota Malang hari ini.

Bansos ini sebagai wujud kepedulian Kota Malang pada PKL terdampak PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang pada 9 Juli 2021 kemarin, bahwa Bansos untuk pedagang kaki lima (PKL) segera diterimakan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Malang Berlakukan Penyekatan di Semua Pintu Tol Malang Raya dan Perbatasan Wilayah

PKL penerima bantuan dapat mengambil di 26 titik kantor kecamatan dan kelurahan kota Malang.

Data penerima sudah diverifikasi Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang bersama kecamatan dan kelurahan agar tepat sasaran.

Kerja keras dibalik layar untuk percepatan verifikasi dan pencairan bansos diharapkan dapat meringankan dampak ekonomi masyarakat rentan dalam periode PPKM Darurat dan meningkatkan kedisiplinan mematuhi ketentuannya.

Ada sejumlah 2.500 orang penerima berdasarkan verifikasi Dinas Sosial-P3AP2KB.

Jumlah bantuan yang akan diterima oleh kelompok sasaran adalah sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PPKM Darurat, Lengkap dengan Syaratnya

Mudah-mudahan BST yang akan dicairkan pada minggu depan bisa lancar,” ujar Walikota Malang Sutiaji

Kepada warga yang akan mengambil di Kantor Pos, saya minta agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” Sutiaji.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani di laman Pemerintah Kota Malang mengatakan bahwa, untuk tempat penyaluran bansos ini akan diatur oleh pihaknya supaya tidak terjadi antrean.

Kami akan mengatur tempatnya untuk menghindari antrean. Supaya prokes bisa dijalankan dengan ketat di lapangan,” ujar Penny Indriani.

Setiap wilayah, akan diinformasikan melalui Puskesos terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos senilai Rp300 ribu tersebut.

Pihaknya juga melibatkan peran dari ketua RT dan RW di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Semakin Gencar Istilah Isolasi dan Karantina, Yuk Simak Perbedaannya!

Jadi kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, dan mengetahui RT/RW untuk para PKL yang terdampak Covid-19,” tuturnya.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler