Selama PPKM Darurat Semakin Gencar Istilah Isolasi dan Karantina, Yuk Simak Perbedaannya!

- 8 Juli 2021, 14:09 WIB
Selama PPKM Darurat, Ada Istilah Isolasi dan Karantina Ternyata Berbeda, Yuk Simak Perbedaannya!
Selama PPKM Darurat, Ada Istilah Isolasi dan Karantina Ternyata Berbeda, Yuk Simak Perbedaannya! /Pixabay/vperemencom

MALANG TERKINI – Resiko penularan Covid-19 masih sangat tinggi, terlebih ada varian baru yang terus bermutasi.

Upaya pencegahan dan pengendalian masih dilakukan semua lapisan masyarakat, salah satunya dengan melakukan karantina atau isolasi.

Karantina atau isolasi perlu dilakukan, agar dapat menekan angka penyebaran virus. Lalu apa perbedaan karantina dan isolasi?

Baca Juga: Sholat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19 untuk Luar Zona PPKM Darurat, Pahami Tata Cara dan Syaratnya!

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang, berikut ini perbedaan Isolasi dan Karantina:

Isolasi

Dilakukan sejak diidentifikasi sebagai kasus konfirmasi atau positif Covid-19

Dianggap sudah selesai isolasi, jika sudah tidak bergejala sejak  isolasi 10 hari setelah pengambilan swab positif

Jika masih bergejala, akan isolasi lagi 10 hari sejak muncul gejala ditambah tiga hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah