PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Makan dan Minum di Tempat Umum di Kota Malang

18 Agustus 2021, 06:52 WIB
Aturan makan dan minum selama PPKM Level 4 di Kota Malang /pixabay/Noel1210/

MALANG TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atas arahan Presiden Jokowi, mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Pemberitahuan ini disampaikan Luhut Panjaitan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 16 Agustus 2021, malam.

Perpanjangan PPKM ini dilihat berdasarkan hasil evaluasi PPKM minggu sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya

Malang sebagai salah satu kota yang berada di Pulau Jawa dan masuk dalam Level 4 juga menerapkan hal tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang, pada Selasa, 17 Agustus 2021, Pemerintah Kota Malang mengumumkan perpanjangan periode PPKM Level 4 di Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang mengikuti peraturan perpanjangan Periode PPKM Level 4 sesuai aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Pemerintah Kota Malang mengumumkan aturan ketentuan makan minum di tempat umum selama periode PPKM Level 4 di Kota Malang, terhitung mulai 16 – 23 Agustus 2021.

Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.

Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021

Dibuka maksimal sampai 20.00 WIB, dengan jumlah dive in maksimal 3 orang dan waktu yang diberikan untuk makan adalah maksimal 30 menit.

Untuk restoran atau rumah makan atau cafe yang berlokasi gedung tertutup, hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan take away atau delivery.

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan atau cafe yang berlokasi dengan area pelayanan di ruang terbuka, diperbolehkan untuk dibuka namun dengan protokol Kesehatan yang cukup ketat.

Batas maksimal beroperasi adalah jam 20.00 WIB, maksimal 25%, dan 1 meja maksimal 2 orang. Waktu makan dan minum adalah maksimal 30 menit.   

Baca Juga: Update Terbaru! Bertambah 405 Orang Sembuh Dari Covid-19 di Wilayah Kota Malang

Selain ketentuan makan minum tersebut, beberapa ketentuan lain pun diumumkan Pemerintah Kota Malang, di antaranya adalah esensial pemerintah, sektor kritikal, sektor esensial dan non esensial, ketentuan kegiatan di tempat ibadah, dan aturan lainnya.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler