PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya

- 17 Agustus 2021, 21:06 WIB
Inilah daftar aturan terbaru PPKM level 4 di Malang Raya yang berlaku mulai 14-23 Agustus 2021.
Inilah daftar aturan terbaru PPKM level 4 di Malang Raya yang berlaku mulai 14-23 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Pernyataan perpanjangan PPKM Jawa-Bali oleh Luhut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Agustus kemarin malam.

Malang Raya termasuk salah satu daerah di Jawa-Bali yang kembali menerapkan PPKM level 4. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah aturan-aturan PPKM level 4 di Malang Raya.

Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% dalam jaringan (daring) atau online.

2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift pada fasilitas produksi/pabrik serta 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.

4. Perkantoran sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan ketertiban) dilaksanakan 100% WFO.

5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi dengan prokes ketat 100% WFO.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x