MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Pernyataan perpanjangan PPKM Jawa-Bali oleh Luhut disiarkan langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 16 Agustus kemarin malam.
Malang Raya termasuk salah satu daerah di Jawa-Bali yang kembali menerapkan PPKM level 4. Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut adalah aturan-aturan PPKM level 4 di Malang Raya.
Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% dalam jaringan (daring) atau online.
2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift pada fasilitas produksi/pabrik serta 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
4. Perkantoran sektor kritikal (kesehatan, keamanan, dan ketertiban) dilaksanakan 100% WFO.
5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi dengan prokes ketat 100% WFO.