Korban Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Alami Trauma Berat  

24 November 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi - Trauma berat menimpa korban anak panti asuhan setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan. /Pixabay/@cocoparisienne

 

 

MALANG TERKINI –  Peristiwa penganiayaan dan pencabulan yang menimpa anak panti asuhan di wilayah Kota Malang menyisakan trauma berat bagi korban.

Kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang yang menghebohkan kota Malang akhir-akhir ini memang sekarang dalam tahap pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Namun korban penganiayaan anak panti asuhan dibawah umur berinisial NH (13 tahun) mengalami trauma berat, sehingga sulit untuk diajak komunikasi.

Baca Juga: Mengaku Keluarga Istri Pelaku Persekusi Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: Karma Anak Durhaka!

Menurut AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota seperti dikutip Malang Terkini dari bangsaonline, 23 November 2021 mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma dan efek psikologis berat akibat penyiksaan itu.

“Karena ada trauma dan efek psikologis yang mendalam yang kini menghantui si anak panti asuhan di Malang itu akibat mengalami penyiksaan dari para pelaku,” ucap Budi Hermanto.

Kapolres juga mengingatkan kepada para netizen agar tetap melindungi korban dengan tidak menyebarkan foto-foto korban, identitas maupun keluarganya. 

Baca Juga: Hari Guru, Wujud Apresiasi Peran Pendidik Sebagai Teladan Bagi Masyarakat

Karena disebutkan bahwa oleh karena penyiksaan dan pencabulan membuat efek psikologis trauma begitu mendalam pada diri NH.

Sejumlah foto terduga pelaku penyiksaan yang rata-rata dibawah umur ini sekarang mulai bermunculan di media sosial.

Buher, begitu Budi Hermanto biasa disapa, menegaskan bahwa telah ditangkap 10 terduga pelaku dan sekarang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Sambangi Sheila Marcia di Semarang, Anji: Happy Family

Menurut AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota menjelaskan setelah mengadakan penyelidikan secara intensif dalam kasus ini ada 2 perkara yang pertama dengan korban yang sama.

Pertama adalah perkara dugaan pencabulan dan perkara kedua kedua adalah pengeroyokan atau perampasan kemerdekaan seseorang dengan bukti video yang telah viral.

Budi Hermanto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 18 November pagi korban dibawa seseorang ke suatu tempat dan terjadi persetubuhan disana.

Kemudian istri pelaku mengetahui peristiwa tersebut kemudian membawa teman-temannya untuk menginterogasi korban dan menganiaya di suatu tempat.

Baca Juga: 10 Fakta dan Profil Lengkap Della Dartyan, Pemeran Utama Wanita Akhirat A Love Story

Kejadian ini baru dilaporkan keesokan harinya, Jumat 19 November oleh korban dan keluarganya. Setelah menerima laporan tersebut kondisi korban sangat terpukul dan sulit untuk dimintai keterangan.

Tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Perlindungan Anak melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti hingga dapat mengamankan sekitar 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan. 

Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang diduga digunakan para terduga pelaku seperti dalam video yang viral tersebut.

Termasuk handphone korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. HP yang digunakan untuk merekam aksi tersebut juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 November 2021 yang Belum Digunakan: Ada Skin DJ Alok, SG Ungu dan Emote Permanen

Hasil visum pun telah dikantongi oleh pihak kepolisian, sehingga Budi Hermanto menjelaskan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku penganiayaan. 

Menurut Buher ada 2 pasal ancaman terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, pasal pertama tentang perlindungan anak.

"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP,” jelas Budi Hermanto.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Resmi Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Ini Kronologinya

Namun tidak itu saja, pasal berikutnya yaitu pasal tentang perlindungan, persetubuhan dan kekerasan anak juga menghantui terduga pelaku. 

“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tegas Budi Hermanto.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap 10 terduga pelaku tersebut dan akan melakukan gelar perkara.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler