UPDATE! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: 6 Tersangka Ditahan

24 November 2021, 12:25 WIB
Kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. /Instagram @polrestamalangkotaofficial

 

MALANG TERKINI –  Update informasi terbaru dari kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang telah menetapkan 6 tersangka yang ditahan di Mapolresta Kota Malang.

Setelah gelar perkara yang dilakukan kemarin, update perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang telah ditetapkan 6 orang tersangka.

6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ini langsung ditahan.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Alami Trauma Berat  

Kasus penganiayaan anak panti asuhan di Malang yang menghebohkan kota Malang akhir-akhir ini memang sekarang dalam tahap pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Dalam gelar pers yang dilakukan di Mapolresta Malang Kota, 24 November 2021 Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K selaku Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menjelaskan status masing-masing saksi yang telah dimintai keterangan.

Menurut Tinton Yudha, kasus penganiayaan anak panti asuhan ini diusut dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto.

Baca Juga: Stiker Add-Yours Instagram Berbahaya? Awas Jangan Mengumbar Data Pribadi

Dari 10 saksi yang telah diamankan dan dari hasil gelar perkara yang diadakan pada 23 November 2021 kemarin, telah ditetapkan 7 orang berubah status menjadi tersangka.

3 orang sisanya setelah diberikan pembinaan, dikembalikan kepada orang tuanya karena menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 usia dibawah 14 tahun tidak diadakan penahanan.

3 orang yang dikembalikan ke orang tuanya itu pun juga karena tidak ada peran dalam peristiwa penganiayaan, mereka hanya menonton saja.

Baca Juga: 10 Fakta Profil Lengkap Adipati Dolken, Pemeran Utama Akhirat A Love Story

Masih menurut Tinton Yudha, dari hasil perkara diperoleh 6 orang tersangka dengan masing-masing peran.

Untuk 1 orang pelaku persetubuhan sesuai dengan hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi lainnya terbukti melakukan persetubuhan kepada korban. 

Pelaku persetubuhan ini dikenakan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai perkara Pasal 170 dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara.

6 orang tersangka memiliki peran antara lain ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang bagian memvideo.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Resmi Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Ini Kronologinya

Dari 6 tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan HP untuk merekam kejadian.

Dari perubahan saksi menjadi tersangka ini, 6 orang tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari sehingga pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum ini untuk menetapkan kepastian hukum dari ketujuh orang tersangka penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ini.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @polrestamalangkotaofficial

Tags

Terkini

Terpopuler