Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang Digelar, Ini Cara Cek Jika Terkena Tilang Elektronik

12 Juni 2022, 13:34 WIB
ilustrasi: Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang akan digelar mulai 13 Juni 2022 dan cara mengetahui terkena tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang dilakukan serentak dengan kota-kota lain di seluruh Indonesia pada 13 Juni 2022.

Mulai dalam Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang sudah tidak memberlakukan tilang manual, tapi sudah menggunakan tilang elektronik.

Penggunaan tilang elektronik pada Operasi Patuh Semeru 2022 juga serempak dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Info Lokasi Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan

Seperti dilansir dari laman Korlantas Polri, 1 April 2022 bahwa sistem tilang elektronik mobile atau Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) adalah sistem penilangan yang dilakukan dengan memakai mobil patroli yang dilengkapi dengan alat tersebut.

Dalam mobil patrol ini yang menggunakan sistem Artificial Intelligence ini mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Operasi Patuh Semeru 2022 ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan cara mendisiplinkan masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2022 ini seperti dijelaskan oleh Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani mengutip dari apa yang disampaikan oleh Kapolres batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022, Polisi: Tidak Ada Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang Manual

“Bahwa operasi patuh semeru 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ucap Indah.

Angka kecelakaan lalu lintas akan dapat ditekan apabila ada kedisiplinan dari masyarakat dan tertib lalu lintas yang tinggi.

“Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tetap disiplin dan patuh tertib berlalu lintas,” kata Indah.

Untuk lokasi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 disebutkan akan digelar serentak di seluruh jajaran Polres seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya di Bakso Simulator? Gunakan Lokasi Rahasia Terbaru Ini untuk Mendapatkan Item Gratis

Adapun jadwal digelarnya kegiatan Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang akan dilangsungkan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Ada 10 pelanggaran yang dapat terkena e-tilang seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud dalam kedua peraturan tersebut antara lain:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

3. Berkendara melawan arus;

4. Berboncengan lebih dari dua orang;

5. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

6. Melanggar lampu merah;

7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

10. Melanggar batas kecepatan;

Dari pengendara yang terkena e-tilang ini diharuskan membayar denda sebagai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apabila tidak segera membayar denda, maka sanksi berikutnya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022: Lokasi, Jadwal, Pelanggaran yang Disasar, Hingga Tentang Denda Sampai Rp3 Juta

Pengendara dapat melakukan pengecekan apakah dia melakukan pelanggaran atau tidak melalui resmi etle-pmj.info.

Berikut ini adalah langkah untuk melakukan pengecekan agar memastikan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas hingga terkena e-tilang atau tidak.

1. Buka website https://etle-pmj.info/id/check-data;
2. Isi plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan yang ada di STNK;
3. Klik ‘Cek Data’;
4. Apabila memang tidak ada pelanggaran maka akan keluar ‘No data available atau data tidak ditemukan’;

Namun apabila terdapat pelanggaran maka data akan keluar dan tampak waktu, lokasi, status pelanggaran hingga tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Itulah informasi Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang digelar dan ini cara cek jika terkena tilang elektronik.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler