PSBB Jawa Bali: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya Masuk Daftar

- 6 Januari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi: PSBB
Ilustrasi: PSBB /PIXABAY/Marc Thele

MALANG TERKINI – Kota Malang Raya masuk dalam daftar daerah yang ditetapkan pemerintah untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB tersebut berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota yang Diberlakukan PSBB Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021

Malang Raya salah satu dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilakukan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Airlangga Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Rabu 6 januari 2021.

PSBB tersebut diberlakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah