Kota Malang Berlakukan Jam Malam, Aktivitas Hanya sampai Pukul 20.00

- 30 Desember 2020, 11:20 WIB
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji /dok. Pemkot Malang

MALANG TERKINI - Pemerintah Kota Malang telah memberlakukan jam malam lagi.

Sejak 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Artinya, warga tidak diperbolehkan aktivitas di luar pada waktu tersebut.

Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 736/2020 untuk membatasi segala kegiatan yang bersifat mengundang keramaian dan kerumunan dimulai pukul 20.00-04.00 WIB. 

Baca Juga: Minta Bansos 2021 Cair Awal Januari, Jokowi: Libatkan Daerah untuk Perbaikan Data

Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga Ketua Satgas Covid-19, usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pejabat Forkopimda Kota Malang, pada Selasa (29/12/2020).

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Perda No 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 disebutkan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, pencabutan izin hingga penutupan usaha.

“Artinya ketika diberlakukan jam malam berarti jam pembatasan orang berkerumun yang jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha. Maka mulai hari ini ketika itu sudah diundangkan sampai tanggal 8 Januari 2021, diberlakukan jam malam di seluruh Jawa Timur. Dari hal tersebut Forkopimda sepakat  untuk tidak membuat surat edaran, tapi bagaimana penegakan surat edaran dan perda dari Provinsi Jawa Timur tersebut,” jelas Sutiaji.

Petugas dari institusi lintas sektor seperti halnya TNI-Polri serta dari Satpol PP, dijelaskan Sutiaji akan melakukan operasi serta penertiban secara berkala sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan.

Baca Juga: Vaksinasi Virus Covid-19 Dibagi Menjadi Dua Gelombang, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah