MALANG TERKINI – Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11-25 Januari 2021 di wilayah Jawa-Bali.
PSBB atau pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang belakangan jumlah kasusnya meningkat.
Kepitusan pemerintah soal PSBB tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Pemerintah Kenakan Denda Rp5 Juta Jika Menolak Disuntik Vaksin
Baca Juga: Jokowi Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Tanggal 13 Januari 2021
Airlangga mengumumkan soal PSBB di Jawa-Bali tersebut setelah melakukan Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu 6 Januari 2021 di Istana Negara.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya.
PSBB tersebut diberlakukan di Provinsi, Kabupaten, Kota yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriterian tersebut antara lain soal tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.