1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Cara Pencairan dan Dokumen untuk Pengambilan BPUM 2021 Rp1,2 Juta
5. Bukan berstatus sebagai ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun Polri
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.
Untuk memudahkan waktu pendaftaran online, harap menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk foto. Link pendaftaran berisi formulir yang diisi oleh pendaftar dan upload berkas persyaratan dalam bentuk foto.
Berikut link yang bisa diakses untuk pendaftaran online BPUM 2021 Kota Malang: LINK.