Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Perawat Dibakar, Polres Malang: Kondisi Korban Saat Ini Sadar
Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo masuk rayon II.
Menurut Sutiaji, pergerakan masyarakat di wilayah tersebut masih diperbolehkan namun disarankan untuk tidak menginap.
“Yang namanya berkunjung, ya tidak harus menginap,” urainya.
Sutiaji lantas memberikan contoh pergerakan yang dilarang karena sudah dikategorika mudik.
“Jika dari Malang ke Surabaya, maka sudah termasuk mudik dan tidak diperbolehkan. Aturan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ungkap Sutiaji.
Sementara itu, soal titik penyekatan, akan ditempatkan di area pintu tol Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dengan melibatkan personil lintas sektor.
Baca Juga: 10 Link Bingkai Twibbon Saya Tidak Mudik, Lengkap dengan Pilihan Gambar Template
“Kami berharap agar aturan ini kita patuhi bersama jika tidak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 nantinya. Kalau itu terjadi maka kita semua yang akan dirugikan, seperti adanya pembatasan aktivitas perekonomian,” tutur Sutiaji.***