Soal Larangan Mudik Lebaran, Walikota Malang: yang Diperbolehkan Itu Berkunjung

- 5 Mei 2021, 13:24 WIB
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji /dok. Pemkot Malang

MALANG TERKINI – Menindaklanjuti larangan mudik 2021 Walikota Malang Sutiaji pertegas aturan larangan mudik.

Nampaknya masyarakat Malang masih kebingungan terkait larangan Mudik 2021.

Selaku Walikota Malang, Sutiaji menjelaskan aturan larangan mudik namun masih diperbolehkan berkunjung.

Baca Juga: Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021, Wali Kota Malang: Bagi yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

Sutiaji bersama jajaran Forkopminda menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan Operasi Ketupat Semeru 2021.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Mei 2021 juga melibatkan dari unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sutiaji menekankan dan mengajak masyarakat agar mematuhi larangan mudik 2021.

Namun terkait larangan mudik 2021, masih terdapat pertanyaan yang dilontarkan kepada Pemkot Malang.

Terkait aturan mudik lebaran Idul Fitri 2021 bagaimana yang dilarang dan diperbolehkan.

Menjawab kebingungan tersebut, Sutiaji menjelaskan terkait bolehnya berkunjung antar wilayah kota Malang khususnya.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat, di mana dalam beberapa hari terakhir banyak pertanyaan terkait mudik, bahwa mudik itu dilarang,” ujar Sutiaji dilansir dari web resmi Pemkot Malang.

“Yang diperbolehkan itu berkunjung atau pergerakan masyarakat selama penerapan aturan larangan mudik dalam satu rayon,” tambahnya.

Ada beberapa kota/kabupaten yang diperbolehkan dikunjungi saat lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Berkunjung Masih Diperbolehkan di Malang Raya

Sutiaji mencontohkan, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo dan lain sebagainya yang masuk rayon II.

Aktivitas berkunjung tersebut diperbolehkan asalkan tidak menetap dalam beberapa hari.

“Yang namanya berkunjung, ya tidak harus menginap,” ujarnya.

Hal tersebut masih diperbolehkan, namun apabila dari Malang ke Surabaya itu sudah termasuk mudik dan tidak diperbolehkan.

Dari Pemkot Malang apabila ada yang melanggar larangan mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021 akan dikenakan sanksi.

Di wilayah Malang sendiri, sudah ada posko penyekatan yang bertempat di area pintu tol Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga: 20 Titik Penyekatan Mudik 2021 Provinsi Jawa Timur, Berlaku Mulai 6-16 Mei

Selain itu, untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Malang, Pemkot Malang juga akan melakukan tes cepat antigen di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan terminal.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x