MALANG TERKINI – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Semakin melonjaknya angka Covid-19 menghasilkan keputusan bulat melakukan perpanjangan PPKM Mikro yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2021.
Peraturan tersebut langsung diinstruksikan oleh Presiden RI Republik Indonesia Joko Widodo guna menekan laju peningkatan angka terpapar Covid-19.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Lonjakan Covid-19, Jokowi: Esensi PPKM Mikro dan Lockdown Sama
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan pers dilansir dari web resmi Setkab.
Menyambut akan peraturan tersebut, Pemkot Malang mengumumkan melakukan perpanjangan PPKM Mikro sesuai instruksi.
Berikut rincian ketentuan terbaru dalam perpanjangan PPKM Mikro secara luas yang terkandung dalam Inmendagri 14/2021 terkait pengetatan PPKM Mikro.
1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja
untuk wilayah yang berada di zona merah, kegiatan perkantoran baik lembaga daerah atau swasta harus menerapkan 75% bekerja dari rumah dan 25% bekerja dari kantor.