PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 17 Hari, Pemkot Malang Siapkan Bansos dan Minta Masyarakat Patuhi Aturan

- 3 Juli 2021, 19:28 WIB
Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang Sutiaji /Instagram/@sam.sutiaji/

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali. Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat bertujuan untuk meredakan penyebaran COVID-19, berlaku 3-20 Juli 2021.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan di Bali," kata dia.

Hal itu disampaikan melalui YouTube Sekretariat Kabinet pada 1 Juli 2021. Pada tanggal yang sama, dalam sebuah konferensi pers virtual, Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan beberapa aturan dalam PPKM Darurat Jawa Bali tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat: Pemkot Malang Siapkan Bansos Warga Terdampak dan Minta Tambahan Kuota Vaksin 125.000

Selain menjelaskan tentang beberapa aturan yang harus dipatuhi, ia juga menyebutkan beberapa wilayah kabupaten dan kota cakupan PPKM Darurat tersebut.

Di wilayah Jawa Timur PPKM Darurat akan dilaksanakan di beberapa kota berikut: Tulungagung, Kota Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Madiun, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Madiun, Mojokerto, Malang, Kediri, Blitar, dan Batu.

KLIK DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak

Respon Sutiaji Terhadap PPKM Darurat Jawa Bali

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x