MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang menyatakan siap memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat dilakukan dalam upaya menurunkan angka kasus Covid-19 yang semakin melonjak.
Dikutip Malang Terkini dari Antara, Walikota Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Apa yang diputuskan oleh pusat, ternyata itu sesuai dengan keinginan kami, bahwa PPKM Darurat dilakukan secara nasional Jawa Balu secara serentak. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini, kita mampu mengendalikan (penyebaran Covid-19),” kata Sutiaji .
Sutiaji menjelaskan bahwa ketentuan dalam PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dengan adanya pengetatan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas perdagangan pada para pedagang kaki lima dan para pelaku usaha micro.
Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa akan memberikan skema bantuan sosial kepada warga yang terdampak tersebut termasuk para pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Singkatan PPKM dan 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021