MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali. Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat bertujuan untuk meredakan penyebaran COVID-19, berlaku 3-20 Juli 2021.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan di Bali," kata dia.
Hal itu disampaikan melalui YouTube Sekretariat Kabinet pada 1 Juli 2021. Pada tanggal yang sama, dalam sebuah konferensi pers virtual, Luhut Binsar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan beberapa aturan dalam PPKM Darurat Jawa Bali tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat: Pemkot Malang Siapkan Bansos Warga Terdampak dan Minta Tambahan Kuota Vaksin 125.000
Selain menjelaskan tentang beberapa aturan yang harus dipatuhi, ia juga menyebutkan beberapa wilayah kabupaten dan kota cakupan PPKM Darurat tersebut.
Di wilayah Jawa Timur PPKM Darurat akan dilaksanakan di beberapa kota berikut: Tulungagung, Kota Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Madiun, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Madiun, Mojokerto, Malang, Kediri, Blitar, dan Batu.
KLIK DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak
Respon Sutiaji Terhadap PPKM Darurat Jawa Bali
Menanggapi hal itu, melalui akun Instagram resminya, Wali Kota Malang Sutiaji meminta warga Kota Malang untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat.
“Mohon untuk sementara waktu saya minta warga kota Malang untuk tertib peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat,” tulis @sam.sutiaji, pada 2 Juli 2021.
Ia juga mengatakan bahwa semua elemen pendukung yang dibutuhkan oleh Kota Malang sudah disiapkan untuk menyatakan program PPKM Darurat.
“Semua elemen pendukung sudah disiapkan untuk menyukseskan program PPKM Darurat,” tulis @sam.sutiaji.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2021, Sutiaji mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang menyatakan siap untuk menerapkan kebijakan itu, dikutip Malang Terkini dari Antara. Akan ada bantuan sosial yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Malang untuk masyarakat terdampak.
“Sebagai antisipasi, kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak,” kata dia.***