3 Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H di Kota Malang Selama PPKM Darurat

- 17 Juli 2021, 16:24 WIB
Walikota Malang Sutiaji
Walikota Malang Sutiaji /Tangkapan layar Instagram @sam.sutiaji/

MALANG TERKINI - Pemerintah Kota Malang selalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, utamanya menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk itu Pemkot Malang memikirkan solusi yang terbaik dalam berkurban yang sesuai syariat, tetapi juga sesuai protokol kesehatan.

Dalam rapat ini dibahas tiga alternatif terkait tata cara penyembelihan hewan kurban, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir serta PPKM Darurat masih berjalan,” ujar Wali Kota Sutiaji saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Fasilitasi Penyembelihan Hewan Kurban di Gazebo Balai Kota Malang kemarin, seperti dikutip Malang Terkini dari situs Pemkot Malang pada 17 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Ini Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Malang

Dalam hal ini Pemkot Malang memberikan 3 alternatif yang bisa dipilih masyarakat kota Malang untuk melakukan penyembelihan hewan kurban :

1. Pertama memakai Rumah Potong Hewan (RPH)

Dilaksanakan selama tiga hari, yakni tanggal 21, 22, dan 23 , dengan jumlah 680 ekor.

Setelah hewan kurban disembelih, nantinya akan dibagi menjadi empat bagian, kemudian diserahkan kepada takmir masjid masing-masing untuk didistribusikan.

Biaya penyembelihan Rp300 ribu untuk per ekor sapi dan Rp200 ribu untuk per ekor kambing.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x