Teruskan Aturan Inmendagri, Pemkot Malang Batasi PKL Sampai Pukul 8 Malam

- 3 Agustus 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 pedagang kaki lima
Ilustrasi PPKM Level 4 pedagang kaki lima /pixabay/mxwegele/

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang sampaikan regulasi PPKM di akun Twitter resminya.

Pada unggahan yang berbentuk infografis 3 Agustus 2021 itu, Pemkot menyebutkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) harus tutup pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku untuk warung dan pelaku usaha sejenisnya.

Baca Juga: Dari Vaksin Hingga PCR, Begini Pemkot Malang Atur Perjalanan Saat PPKM

Selain itu, pembelin dine in hanya diizinkan maksimal 3 orang.

Sementara itu, untuk kelas usaha seperti restoran/rumah makan dengan gedung tertutup tidak diperkenankan untuk buka.

Hal serupa juga berlaku untuk Kafe. Mereka hanya memberikan pelayanan take away or delivery.

Dalam ketentuan yang berbeda, aturan PPKM juga berlaku pada sektor lain. transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan  maksimal kapasitas 50%.

Di sisi lain, untuk kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100% namun tetap dalam prokes yang ketat.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah