Cara dan Syarat Lengkap Membuat, Mengurus Kartu Hilang dan Mengedit KTP di Kota Malang

- 11 Agustus 2021, 17:11 WIB
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI - Berikut adalah cara dan syarat lengkap mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil Kota Malang.

Pengurusan KTP terdiri dari tiga jenis, yakni pembuatan KTP baru, KTP hilang atau rusak, dan pengajuan edit data yang salah di KTP.

Di artikel ini akan dijelaskan berkas apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mengurus KTP di Disdukpil Kota Malang.

Baca Juga: Cek Pakai KTP di Eform BPUM BRI Tahap 3, BLT UMKM Cair Agustus 2021 Tak Bisa Ditransfer ke 9 Golongan Ini

KTP tentunya sangat dibutuhkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengurus keperluan-keperluan umum seperti melamar kerja, mengurus akta perkawinan, atau mendaftar rekening bank.

KTP diperlukan sebagai bukti identitas resmi seorang penduduk yang menyatakan bahwa orang tersebut memang benar warga negara Indonesia yang sah atau legal secara hukum.

Saat ini, KTP dibuat secara elektronik untuk menghindari banyaknya penyalahgunaan KTP karena dulunya, satu orang bisa memegang lebih dari satu KTP konvensional.

Untuk membuat KTP baru di Dispendukcapil Kota Malang, berkas-berkas yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi KK terbitan Dinas

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x