2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Kelurahan
3. Fotokopi Ijazah
4. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai untuk perubahan status
5. KTP asli
Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut sesuai keperluan, kamu dipersilakan mendatangi langsung kantor Dispendukcapil Kota Malang yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Cara Verifikasi KTP di Dashboard Prakerja Untuk Mendaftar Gelombang 18
Kantor Dispendukcapil melayani pengurusan KTP mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB, dengan pengecualian tutup lebih awal di hari Jumat, yakni pukul 11.00 WIB.
Untuk menanyakan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Disdukpil Kota Malang melalui email [email protected] atau nomor telepon (0341) 751535.
Dari laman resmi Dispendukcapil, diketahui bahwa pelayanan pengurusan KTP akan memakan waktu 3 sampai 4 hari kerja.
Demikianlah cara dan syarat mengurus KTP elektronik di Dispendukcapil Kota Malang. Semoga bermanfaat.