Cara dan Syarat Lengkap Membuat, Mengurus Kartu Hilang dan Mengedit KTP di Kota Malang

- 11 Agustus 2021, 17:11 WIB
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang /pixabay/mohamed_hassan/

2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Kelurahan

3. Fotokopi Ijazah

4. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai untuk perubahan status

5. KTP asli

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut sesuai keperluan, kamu dipersilakan mendatangi langsung kantor Dispendukcapil Kota Malang yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Cara Verifikasi KTP di Dashboard Prakerja Untuk Mendaftar Gelombang 18

Kantor Dispendukcapil melayani pengurusan KTP mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB, dengan pengecualian tutup lebih awal di hari Jumat, yakni pukul 11.00 WIB.

Untuk menanyakan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Disdukpil Kota Malang melalui email [email protected] atau nomor telepon (0341) 751535.

Dari laman resmi Dispendukcapil, diketahui bahwa pelayanan pengurusan KTP akan memakan waktu 3 sampai 4 hari kerja.

Demikianlah cara dan syarat mengurus KTP elektronik di Dispendukcapil Kota Malang. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah