Cara dan Syarat Lengkap Membuat, Mengurus Kartu Hilang dan Mengedit KTP di Kota Malang

- 11 Agustus 2021, 17:11 WIB
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang /pixabay/mohamed_hassan/

2. Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah dan masih berumur di bawah 17 tahun

3. Pas foto ukuran 4x6 dengan ketentuan background merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

4. Surat Pindah Dalam (dalam wilayah NKRI)

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak di Dukcapil

Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

1. Surat Kehilangan dari Polisi

2. KTP yang rusak atau fotokopi KTP yang hilang

3. Fotokopi KK terbitan Dinas

Sementara itu, untuk mengubah identitas atau data di dalam KTP, syarat-syaratnya adalah sebaga berikut.

1. Fotokopi KK terbitan Dinas

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah