Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat

- 12 Agustus 2021, 14:30 WIB
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Beberapa daerah di wilayah Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 4, salah satunya yaitu Malang Raya, yang terdiri dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Pelaksanaan PPKM wilayah Jawa-Bali akan ditinjau seminggu sekali, sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali akan ditinjau dua minggu sekali.

Baca Juga: Imbauan Wali Kota Malang Dalam Merayakan HUT Arema ke 34 di Masa PPKM Level 4

Melalui kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan beberapa aturan terbaru terkait PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali.

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% daring atauonline.

2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO dan 50% WFH.

3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x