MALANG TERKINI - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Beberapa daerah di wilayah Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 4, salah satunya yaitu Malang Raya, yang terdiri dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Pelaksanaan PPKM wilayah Jawa-Bali akan ditinjau seminggu sekali, sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali akan ditinjau dua minggu sekali.
Baca Juga: Imbauan Wali Kota Malang Dalam Merayakan HUT Arema ke 34 di Masa PPKM Level 4
Melalui kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan beberapa aturan terbaru terkait PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali.
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% daring atauonline.
2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO dan 50% WFH.
3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift.