13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 20 menit.
14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.
15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 2 orang permeja dan lama waktu makan 20 menit.
Baca Juga: Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Malang
Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya.
PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 16 Agustus 2021.***