Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat

- 12 Agustus 2021, 14:30 WIB
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 20 menit.

14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.

15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 2 orang permeja dan lama waktu makan 20 menit.

Baca Juga: Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Malang

Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 16 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah