Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat

- 12 Agustus 2021, 14:30 WIB
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

4. Perkantoran sektor kritikal dilaksanakan 100% WFO.

5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi 100%.

6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25%.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca Juga: Lutfi Agizal Ajak Calon Istri Protes PPKM di Jalan: Aku Hanya Mau Halalin Dia

8. Uji coba protokol kesehatan akan dilakukan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.

12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah