4. Perkantoran sektor kritikal dilaksanakan 100% WFO.
5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi 100%.
6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25%.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Baca Juga: Lutfi Agizal Ajak Calon Istri Protes PPKM di Jalan: Aku Hanya Mau Halalin Dia
8. Uji coba protokol kesehatan akan dilakukan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.
12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.