PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Makan dan Minum di Tempat Umum di Kota Malang

- 18 Agustus 2021, 06:52 WIB
Aturan makan dan minum selama PPKM Level 4 di Kota Malang
Aturan makan dan minum selama PPKM Level 4 di Kota Malang /pixabay/Noel1210/

MALANG TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atas arahan Presiden Jokowi, mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Pemberitahuan ini disampaikan Luhut Panjaitan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 16 Agustus 2021, malam.

Perpanjangan PPKM ini dilihat berdasarkan hasil evaluasi PPKM minggu sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya

Malang sebagai salah satu kota yang berada di Pulau Jawa dan masuk dalam Level 4 juga menerapkan hal tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang, pada Selasa, 17 Agustus 2021, Pemerintah Kota Malang mengumumkan perpanjangan periode PPKM Level 4 di Kota Malang.

Pemerintah Kota Malang mengikuti peraturan perpanjangan Periode PPKM Level 4 sesuai aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Pemerintah Kota Malang mengumumkan aturan ketentuan makan minum di tempat umum selama periode PPKM Level 4 di Kota Malang, terhitung mulai 16 – 23 Agustus 2021.

Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x