Baca Juga: Perpanjangan Periode PPKM Level 4 Di Kota Batu Sampai 23 Agustus 2021
Dibuka maksimal sampai 20.00 WIB, dengan jumlah dive in maksimal 3 orang dan waktu yang diberikan untuk makan adalah maksimal 30 menit.
Untuk restoran atau rumah makan atau cafe yang berlokasi gedung tertutup, hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan take away atau delivery.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan atau cafe yang berlokasi dengan area pelayanan di ruang terbuka, diperbolehkan untuk dibuka namun dengan protokol Kesehatan yang cukup ketat.
Batas maksimal beroperasi adalah jam 20.00 WIB, maksimal 25%, dan 1 meja maksimal 2 orang. Waktu makan dan minum adalah maksimal 30 menit.
Baca Juga: Update Terbaru! Bertambah 405 Orang Sembuh Dari Covid-19 di Wilayah Kota Malang
Selain ketentuan makan minum tersebut, beberapa ketentuan lain pun diumumkan Pemerintah Kota Malang, di antaranya adalah esensial pemerintah, sektor kritikal, sektor esensial dan non esensial, ketentuan kegiatan di tempat ibadah, dan aturan lainnya.***