Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

- 8 September 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Kota Malang. /pixabay/mohamed_hassan/

 

MALANG TERKINI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat berisi keterangan resmi yang diterbitkan kepolisian kepada seorang warga atau pemohon.

SKCK bertujuan untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas yang terkait dengan individu yang bersangkutan.

Bagi kamu yang tinggal di Kota Malang, simak cara untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun untuk mengikuti seleksi CPNS.

Berikut adalah syarat yang perlu disiapkan sebelum membuat atau memperpanjang SKCK.

1. Fotokopi E-KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
3. Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki E-KTP)
4. Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5. Sidik jari pemohon (bagi yang ingin membuat SKCK baru)
6. SKCK lama (bagi yang ingin memperpanjang SKCK)
7. Menyiapkan Biaya Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif SKCK sebesar Rp30.000,-

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Suami Istri, Kunjungi Simkah dan KUA

Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat di KTP atau SIM kamu.

Berikut adalah mekanisme pengurusan SKCK di Kota Malang.

1. Kunjungi Polsek atau Polres sesuai alamat di KTP.
2. Sebutkan keperluan (membuat atau memperpanjang SKCK) kepada petugas dengan membawa syarat yang tertera.
3. Setelah itu, kamu akan dipersilakan untuk pergi ruang sidik jari untuk membuat rumus sidik jari (langkah ini hanya berlaku khusus untuk pemohon yang ingin membuat SKCK baru).

Baca Juga: Primbon Jawa: 10 Weton Wanita Pembawa Rezeki Cocok Jadi Istri, Salah Satunya Jumat Kliwon

4. Lunasi biaya PNBP atau tarif SKCK sebesar Rp30.000,-
5. SKCK akan diteliti dan diproses oleh petugas.
6. Setelah namamu dipanggil, kamu bisa langsung mengambil SKCK yang sudah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Itulah cara dan langkah-langkah untuk membuat atau memperpanjang SKCK di Kota Malang.

Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres hanya di jam operasional agar SKCK bisa langsung diproses oleh petugas.

Baca Juga: Deretan Kasus Gancet di Indonesia yang Sukses Bikin Geger Publik, dari Settingan hingga Meninggal Dunia

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK berkisar 20 menit tergantung banyak antrean.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut, kamu bisa mengirim email ke [email protected]. Semoga bermanfaat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SKCK Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x