Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

- 18 Januari 2021, 13:36 WIB
ilustrasi istri bekerja dan memilih sebagai wanita karir
ilustrasi istri bekerja dan memilih sebagai wanita karir /PIXABAY/StartupStockPhotos

MALANG TERKINI - Salah satu dokumen penting yang wajib kdilampirkan ketika melamar kerja atau mengikuti tes CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK). Surat ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Namun, saat ini Anda juga mengurusnya dengan cara online.

Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian untuk mendapatkan SKCK.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Bansos Kartu Indonesia Sehat 2021

Sama halnya seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan syarat untuk pengurusan SKCK online.

Untuk cara membuat SKCK online, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI.

Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya.

Sebagaimana MalangTerkini.com kutip dari Fix Indonesia dalam artikel "Cara Membuat SKCK Online untuk Seleksi CPNS 2021 atau Melamar Kerja, Lengkap dengan Syaratnya"

Pemohon dapat mengakses situs resi SKCK Online Polri yaitu skck.polri.go.id. adapun syarat dan ketentuan pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x