Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Suami Istri, Kunjungi Simkah dan KUA

- 7 September 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi - Simkah, tempat akses kartu nikah digital
Ilustrasi - Simkah, tempat akses kartu nikah digital /pixabay/mohamed_hassan/

 

MALANG TERKINI - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetop penerbitan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Sebagai alternatif lain, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital, dimana peluncurannya telah dimulai sejak akhir Mei 2021.

Informasi terkait pergantian kartu nikah fisik menjadi digital tersebut disampaikan dalam acara berjudul “Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah” yang digelar secara daring.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu  Nikah Digital, Daftar di simkah.kemenag.go.id

Dalam acara tersebut, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Islam, Jajang Ridwan, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," Kata Jajang pada 6 Agustus 2021, dilansir dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Resmi Terbitkan Kartu Nikah Digital Agustus 2021, Ikuti Cara Mendapatkannya

Jajang juga mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di semua KUA yang telah terintegrasi dengan web Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah