Pemkot Malang Terapkan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Perkotaan dan Pajak Daerah

- 13 September 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /PIXABAY/STEVEPB

MALANG TERKINI – Pemerintah Kota Malang hapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta  pajak daerah lainnya.

Penghapusan sanksi administrasi untuk PBB di Kota Malang ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2021.

Hingga 31 Oktober 2021 juga, Pemerintah Kota Malang memberikan relaksasi penundaan jatuh tempo PBB.

Baca Juga: Bayar Pajak Tanpa Ribet, Aplikasi Samsat Digital ‘SIGNAL’ Simak Prosedurnya

Sementara, Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah lainnya akan berlangsung hingga 30 November 2021.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PBB perkotaan dituangkan dalam keputusan Walikota Malang Nomor. 188.45/305/35.73.112/202.

Untuk penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Walikota Malang Nomor. 188.45/304/35.73.112/2021.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang melalui Instagram @pemkotmalang pada 13 September 2021.

Untuk penghapusan sanksi administrasi untuk PBB perkotaan sendiri telah berlaku mulai sejak 1 September 2021.

Baca Juga: Informasi Terbaru! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2021 Berhadiah Tabungan Umroh, Mulai 9 September

Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang dengan tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020.

Sama dengan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, kebijakan ini diterapkan sejak 1 September 2021.

Hanya saja penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diperuntukkan bagi penunggak pajak dengan rentang Januari 1998 sampai Desember 2020.

Dalam rangka penghapusan sanksi administrasi tersebut, masyarakat diminta langsung menuju kantor Bappeda Kota Malang.

Sementara untuk pengisian formulir dan syarat-syaratnya, masyarakat diminta untuk mengunduh secara mandiri di KLIK DISINI.

Baca Juga: Mulai 9 September 2021, Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 3 Bulan

Jika mengalami kebingungan, masyarakat disarankan untuk memberikan pertanyaan lebih lanjut pada Call Center 0812-3322-2094.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x