Mulai 9 September 2021, Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 3 Bulan

- 9 September 2021, 07:02 WIB
Pemprov Jatim adakan pemutihan dan insentif pajak selama 3 bulan
Pemprov Jatim adakan pemutihan dan insentif pajak selama 3 bulan /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau pemutihan dan insentif khusus untuk warga Jawa Timur, berlaku mulai 9 September 2021 sampai 9 Desember 2021.

Upaya ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak penyebaran Covid-19 serta menyongsong momentum HUT Republik Indonesia ke-76 Prov.Jatim.

Berdasarkan SE Badan Pendapatan Daerah Nomor 970/35073/202.3/2021 tentang Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 202. Kebijakan tersebut diantaranya berupa:

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 41 Napi

1. Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor atau pemutihan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan ke II dan seterusnya.

3. Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diantaranya roda dua dan tiga sebesar 20% dan roda empat atau lebih sebesar 10%.

Peraturan akan kebijakan insentif pajak juga tertuang pada KEPGUB No.188/515/KPTS/013/2021 dan  juga sesuai Perda Jatim Nomor 9 tahun 2010.

Sasaran kendaraan bermotor yaitu plat dasar hitam dan plat kuning yang dimiliki perseorangan atau badan serta menyesuaikan syarat dan ketentuan berlaku yaitu setiap wajib pajak mendapatkan satu kali diskon PKB.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x