Langgar PPKM, Walikota Sutiaji Bayar Denda Ke Pemkab Malang

- 13 Oktober 2021, 21:17 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang. Wali Kota Malang Bayar Denda Karena Melanggar PPKM ke Pemkab Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji pada saat akan bersepeda bersama di Kota Malang. Wali Kota Malang Bayar Denda Karena Melanggar PPKM ke Pemkab Malang /Antara/HO-Humas Pemkot Malang

MALANG TERKINI - Walikota Malang, Sutiaji dan dua pejabat lainnya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen pada 12 Oktober 2021 karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kepanjen.

Sebelumnya, Minggu, 19 September 2021, Sutiaji bersama rombongan melakukan gowes dari Kota Malang ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

Wali Kota Malang gowes ditemani Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Baca Juga: Uang Denda Pelanggaran PPKM Walikota Malang Sutiaji Dimasukan ke Kas Daerah

Padahal pada waktu itu semua tempat wisata, termasuk pantai, ditutup untuk masyarakat umum. Namun, rombongan gowes itu tetap saja masuk.

Sebelum memasuki pantai, rombongan Wali Kota Malang memang sempat didatangi polisi. Namun, mereka menerobos masuk dan diketahui masyarakat.

Sontak foto mereka viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari para netizen, karena dianggap memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.

Ketiga pejabat Kota Malang itu telah terbukti melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27 C, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: PJU Kota Malang Dinormalkan Kembali Terhitung Hari Ini Meski Masih PPKM Darurat, Begini Penjelasan Sutiaji

Sutiaji didenda sebesar Rp25 juta sebagai sanksi atas pelanggarannya.

Selain Sutaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga didenda masing-masing sebesar 15 juta dan 10 juta.

Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko mengatakan, uang denda tersebut akan diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang.

Pembayaran denda akan kita setor ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang,” ucap Anjar seperti yang dilansir Malang Terkini dari Antara pada 13 Oktober 2021.

Anjar menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima pembayaran denda tindak pidana ringan yang ditetapkan hakim kepada Wali Kota Malang.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah