MALANG TERKINI – Polresta Malang Kota menyatakan telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak panti asuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan penanganan secara intensif terhadap kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.
“Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan persesuaian alat bukti, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka terkait kasus tersebut,” bunyi pernyataan yang diunggah akun Instagram @polrestamalangkotaofficial, Selasa 23 November 2021 malam.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku
“Saat ini sedang dilakukan penanganan yang intensif,” sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sepuluh orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan para terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya lima sampai sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Setelah 10 Tahun Bersama, Barbie Hsu dan Suami Akhirnya Bercerai
"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa 23 November 2021 siang.