Update Info! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Tersangka

- 23 November 2021, 21:14 WIB
10 orang yang diamankan atas kasus penganiayaan anak panti asuhan di kota malang masih berstatus saksi
10 orang yang diamankan atas kasus penganiayaan anak panti asuhan di kota malang masih berstatus saksi /

“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," lanjutnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.

Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa Ramai-ramai, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya  dari dua kejadian perkara ini," kata Buher, sapaan akarab Budi Hermanto.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah