“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun tersebut.
Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa Ramai-ramai, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi
"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," kata Buher, sapaan akarab Budi Hermanto.***