Korban Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Alami Trauma Berat  

- 24 November 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi - Trauma berat menimpa korban anak panti asuhan setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan.
Ilustrasi - Trauma berat menimpa korban anak panti asuhan setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan. /Pixabay/@cocoparisienne

“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tegas Budi Hermanto.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap 10 terduga pelaku tersebut dan akan melakukan gelar perkara.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x