“Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tegas Budi Hermanto.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap 10 terduga pelaku tersebut dan akan melakukan gelar perkara.***