Korban Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Alami Trauma Berat  

- 24 November 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi - Trauma berat menimpa korban anak panti asuhan setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan.
Ilustrasi - Trauma berat menimpa korban anak panti asuhan setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan. /Pixabay/@cocoparisienne

Kejadian ini baru dilaporkan keesokan harinya, Jumat 19 November oleh korban dan keluarganya. Setelah menerima laporan tersebut kondisi korban sangat terpukul dan sulit untuk dimintai keterangan.

Tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Perlindungan Anak melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti hingga dapat mengamankan sekitar 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan. 

Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang diduga digunakan para terduga pelaku seperti dalam video yang viral tersebut.

Termasuk handphone korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. HP yang digunakan untuk merekam aksi tersebut juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian. 

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 November 2021 yang Belum Digunakan: Ada Skin DJ Alok, SG Ungu dan Emote Permanen

Hasil visum pun telah dikantongi oleh pihak kepolisian, sehingga Budi Hermanto menjelaskan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku penganiayaan. 

Menurut Buher ada 2 pasal ancaman terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, pasal pertama tentang perlindungan anak.

"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP,” jelas Budi Hermanto.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Resmi Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Ini Kronologinya

Namun tidak itu saja, pasal berikutnya yaitu pasal tentang perlindungan, persetubuhan dan kekerasan anak juga menghantui terduga pelaku. 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x