Dari perubahan saksi menjadi tersangka ini, 6 orang tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari sehingga pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum ini untuk menetapkan kepastian hukum dari ketujuh orang tersangka penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ini.***