UPDATE! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: 6 Tersangka Ditahan

- 24 November 2021, 12:25 WIB
Kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota. /Instagram @polrestamalangkotaofficial

Dari 10 saksi yang telah diamankan dan dari hasil gelar perkara yang diadakan pada 23 November 2021 kemarin, telah ditetapkan 7 orang berubah status menjadi tersangka.

3 orang sisanya setelah diberikan pembinaan, dikembalikan kepada orang tuanya karena menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 usia dibawah 14 tahun tidak diadakan penahanan.

3 orang yang dikembalikan ke orang tuanya itu pun juga karena tidak ada peran dalam peristiwa penganiayaan, mereka hanya menonton saja.

Baca Juga: 10 Fakta Profil Lengkap Adipati Dolken, Pemeran Utama Akhirat A Love Story

Masih menurut Tinton Yudha, dari hasil perkara diperoleh 6 orang tersangka dengan masing-masing peran.

Untuk 1 orang pelaku persetubuhan sesuai dengan hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi lainnya terbukti melakukan persetubuhan kepada korban. 

Pelaku persetubuhan ini dikenakan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai perkara Pasal 170 dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara.

6 orang tersangka memiliki peran antara lain ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang bagian memvideo.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Resmi Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan, Ini Kronologinya

Dari 6 tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan HP untuk merekam kejadian.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @polrestamalangkotaofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah