Dari 10 saksi yang telah diamankan dan dari hasil gelar perkara yang diadakan pada 23 November 2021 kemarin, telah ditetapkan 7 orang berubah status menjadi tersangka.
3 orang sisanya setelah diberikan pembinaan, dikembalikan kepada orang tuanya karena menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 usia dibawah 14 tahun tidak diadakan penahanan.
3 orang yang dikembalikan ke orang tuanya itu pun juga karena tidak ada peran dalam peristiwa penganiayaan, mereka hanya menonton saja.
Baca Juga: 10 Fakta Profil Lengkap Adipati Dolken, Pemeran Utama Akhirat A Love Story
Masih menurut Tinton Yudha, dari hasil perkara diperoleh 6 orang tersangka dengan masing-masing peran.
Untuk 1 orang pelaku persetubuhan sesuai dengan hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi lainnya terbukti melakukan persetubuhan kepada korban.
Pelaku persetubuhan ini dikenakan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai perkara Pasal 170 dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara.
6 orang tersangka memiliki peran antara lain ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang bagian memvideo.
Dari 6 tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan HP untuk merekam kejadian.