Pelaku Pelecehan dan Pengeroyokan Terhadap Anak Panti Asuhan di Malang Terancam 5-15 Tahun Penjara

- 24 November 2021, 19:18 WIB
Jika terbukti bersalah, pelaku pelecehan dan pengeroyokan terhadap anak panti asuhan di Malang terancam hukuman 5-15 tahun penjara
Jika terbukti bersalah, pelaku pelecehan dan pengeroyokan terhadap anak panti asuhan di Malang terancam hukuman 5-15 tahun penjara /Instagram @polrestamalangkotaofficial

MALANG TERKINI – Setelah kasusnya viral, pelaku pelecehan dan pengeroyokan terhadap anak panti asuhan di Malang telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kini pelaku pelecehan dan pengeroyokan terhadap anak panti asuhan tersebut tengah ditahan di Mapolersta Malang sembari menanti kepastian hukum dari jaksa penuntut umum.

Dalam pers rilis yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K melalui akun Instagram @polrestamalangkotaofficial pada Rabu, 24 November 2021, saat ini pihaknya juga tengah mengkaji peran dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

Jika terbukti bersalah, baik pelaku pelecehan maupun pengeroyokan terancam hukuman selama 5 sampai 15 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu sebuah video pengeroyokan terhadap gadis kecil yang terlihat masih mengenakan seragam sekolah beredar luas di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata video tersebut terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Adapun korbannya adalah gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x