Kota Malang PPKM Level 1, Sekolah Libur? Ini Aturan dan Tanggal Liburnya!

- 15 Desember 2021, 19:44 WIB
MALANG Status PPKM Level 1, sekolah libur
MALANG Status PPKM Level 1, sekolah libur /tangkap layar cctv.malangkota.go.id/cameras_dua/

MALANG TERKINI - Saat ini, penanganan Covid-19 di Kota Malang sudah semakin membaik. Menurut keputusan Kemendagri Level PPKM di Kota Malang menjadi Level 1. Apakah Sekolah Libur?

Demi mempertahankan status PPKM Level 1 di Kota Malang, pemerintah Kota Malang terus meningkatkan penanganan Covid-19 di Kota Malang.

PPKM Level 1 di Kota Malang ini berlaku dari tanggal 14 Desember Hingga 3 Januari 2022.

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram pemkotmalang, kebijakan pada status PPKM Level 1 di Kota Malang adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah 2021 Ada Libur Sekolah? Ini Aturan dari Kemendikbud, Lengkap Tanggalnya

Apotek dan Toko Obat buka 24 Jam

Kegiatan Sektor Non Esensial WFO (work from office) maksimal 75%.

Kegiatan Sektor Esensial dan Kritikal 75%-100%

Konstruksi 100%

Sekolah

PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB maksimal 62%-100%

Paud: maksimal 33%.

Baca Juga: Kerjakan Latihan Berikut Ini! Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD Halaman 22 dan 23 Subtema 1

Dikutip dari Pikiran Rakyat Bekasi berikut Isi dari surat edaran dari situs Kemendikbud pada Rabu, 15 Desember 2021.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran.

Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca Juga: Info Terkini! Jadwal Libur Sekolah 2021 Sesuai Kalender Pendidikan Cek Tanggalnya untuk Daerah Jawa Timur

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tanggal Berapa Libur Sekolah 2021? Untuk Daerah Jawa Tengah Sesuai Kalender Pendidikan Cek disini!

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 29 tahun 2O21 dinyatakan tidak berlaku.

Pada isi surat edaran sebelumnya, sekolah tidak boleh libur sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x