MALANG TERKINI – Berikut aturan libur sekolah dan pembagian raport berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) No 32 Tahun 2021.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbud Ristek menuangkan sejumlah kebijakan terkait libur sekolah dan pembagian raport menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 selama masa pandemi.
Aturan tersebut dibuat oleh Kemendikbud Ristek sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Kapan Libur Sekolah 2021? Kemendikbud Jawab dengan Surat Edaran Terbaru
Terdapat 7 poin yang termuat di dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No 32 Tahun 2021 dan berisi berbagai tata aturan termasuk tentang libur sekolah dan pembagian raport.
Selain itu, terdapat juga poin-poin yang menghimbau seluruh civitas pendidikan untuk terus andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemendikbud Ristek pada Selasa, 14 Desember 2021, inilah isi Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Trailer Kedua Film Spider-Man: No Way Home Telah Resmi Dirilis! Ini Detainya