MALANG TERKINI- Informasi mengenai Libur sekolah semester ganjil 2021 akan dibahas dalam artikel berikut.
Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 32 tahun 2021.
Surat edaran terbaru Kemendikbudristek nomor 32 merupakan tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran terbaru no. 66 tahun 2021.
Baca Juga: Libur Sekolah 2021 Sudah Diumumkan, Catat Tanggalnya Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Kemendikbud
Pada bagian kedua poin B dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66, tertulis bahwa pembagian rapot semester 1 (satu)
dan libur sekolah akan diatur oleh Kemendikbudristek.
Menanggapi hal tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 32 dan mengantikkan surat edaran lama nomor 29 tahun 2021.
Pada edaran nomor 29 tahun 2021, Kemendikbudristek melarang adanya Libur Natal dan Tahun Baru bagi siswa.
Dilansir Malang Terkini dari Surat edaran terbaru Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021, tertulis bahwa pembagian rapor dan libur sekolah dilaksanakan sesuai dengan kalender yang dibuat oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: 20 Ayat Alkitab Penuh Pengharapan Cocok Untuk Menyambut Natal di Tengah Pandemi