Kronologi Korban Pengeroyokan di Jalan Merbabu Malang Menjadi Tersangka Pelecehan Seksual

- 28 Desember 2021, 21:49 WIB
Korban pengeroyokan NSW kini menjadi tersangka pelecehan seksual
Korban pengeroyokan NSW kini menjadi tersangka pelecehan seksual /Tangkap layar/Instagram/@polrestamalangkotaofficial

 

MALANG TERKINI – NSW yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Merbabu Kota Malang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Kronologi yang terjadi sejak akhir November 2021 itu telah merubah kondisi NSW dari korban menjadi tersangka.

Pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, NSW diketahui tengah dikeroyok oleh sejumlah orang di pinggir jalan.

Baca Juga: Update Pengeroyokan di Jl Merbabu Malang, Polresta Malang Kota Umumkan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat suasana jalanan Kota Malang tengah sepi, namun masih ada beberapa pengendara yang lalu lalang.

NSW yang saat itu mengenakan hoodie berwarna kuning terlihat beberapa kali menerima bogem mentah dari pengeroyoknya yang mengenakan pakaian gelap hingga berlumuran darah.

Beberapa hari kemudian video pengeroyokan NSW pun menjadi viral di beberapa media sosial, seperti Facebook dan TikTok.

Baca Juga: Lirik Lagu STILL LOVE YOU yang Dinyanyikan dengan Nada Tinggi oleh Lee Hong Gi dan Yoo Hwe Seung

Berita pun tersebar luas di berbagai kalangan dan menjadi perbincangan masyarakat khususnya di Kota Malang.

Pihak kepolisian yang mengetahui hal ini pun segera melakukan tindakan. Tak lama setelah video tersebut viral, pihak kepolisian mengamankan sejumlah pemuda.

Sebanyak empat orang pemuda telah diamankan dan dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan yang melibatkan NSW.

Sempat muncul dugaan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena masalah pribadi yang tak kunjung mendapat titik temu.

Baca Juga: Hati-hati Sholat Bisa Tidak Sah, Kata Gus Baha Karena Mandi Wajib Tidak Benar, Teori Ini Jarang Diketahui

Dari situ terungkap motif terjadinya pengeroyokan tersebut, dimana NSW diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial LN.

Mengetahui dirinya sebagai korban pelecehan, LN pun melaporkannya kepada teman-temannya. Akibatnya sejumlah teman LN yang kesal melakukan aksi main hakim sendiri kepada NSW.

Polisi yang mengetahui motif dibalik pengeroyokan pun segera mengusut kasus pelecehan seksual yang dialami LN saat tak sadarkan diri setelah menenggak minuman keras. LN pun melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Setelah mendapat bukti dan analisis yang lengkap, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudo Riambodo, menyatakan bahwa NSW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kini NSW sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, NSW terancam dijerat dengan Pasal 290 KUHP jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah