5. Pengendara kendaaraan bermotor yang masih dibawah umur.
6. Melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
Selain delapan poin diatas, Polresta Malang Kota juga memberikan peringatan khusus kepada dua kategori pengendara.
Kedua kategori tersebut adalah pemilik kendaraan dengan knalpot brong dan juga pengendara balapan liar.
“Jangan lupa knalpot brong dan balapan liar akan menjadi perhatian khusus pada Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini.” Tulis dalam caption unggahan @polrestamalangkotaofficial. ***